Dua Pelaku Judi Toto Gelap Diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih

533

Kediri, faktaindonesia.co.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku perjudian jenis Toto Gelap Hongkong.

Kedua pelaku ini adalah RDAN alias Keceng (48) warga Dusun Ngadiloyo, Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan Y (55) warga Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan kedua pelaku ditangkap secara terpisah.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi bahwa di salah satu warung Dusun Ngadiloyo Desa Ngadiluwih sering dilakukan perjudian jenis Toto Gelap Hongkong.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RDAN alias Keceng di jalan Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Jum’at (2/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap AKP Iwan.

Ia menjelaskan, saat melintas di jalan desa tersebut, petugas mencurigai RDAN alias Keceng yang melintas mengendarai sepeda motor.

Setelah itu RDAN alias Keceng diberhentikan dan diperiksa identitasnya, kemudian dilakukan penggeledahan.

“Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Redmi 7 warna hitam, 2 (dua) lembar kertas berisi nomor – nomor, Uang Rp 164.000,” terang AKP Iwan.

Setelah dilakukan interogasi, RDAN alias Keceng tersebut mengaku bahwa ia telah menerima titipan tombokan nomor undian Toto Gelap Hongkong. Dan saat itu hendak menyerahkan kepada pengepulnya yaitu Y.

Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah Y di Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Y yang saat berada di rumahnya sedang menunggu penombok yang datang untuk setor tombokan Toto Gelap Hongkong.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP Redmi Note 4x warna hitam – gold, 1 (satu) kartu ATM BRI nomor 6013013059442199, Buku Rekening BRI 627801020319533, 1 lembar bukti transfer BRI.

Lebih lanjut AKP Iwan menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka Y yang juga merupakan residivis dalam perkara yang sama, mengaku bahwa melakukan perjudian jenis Toto Gelap Hongkong tersebut dengan cara online melalui situs judi King 4D Hongkong menggunakan HP miliknya, yang mana sebelumnya ia telah memiliki akun untuk melakukan perjudian Toto Gelap Hongkong tersebut.

“Dan pada hari ini telah mentransfer uang sejumlah Rp 750.000 yang digunakan sebagai saldo di akun yang digunakan untuk melakukan perjudian jenis Toto Gelap Hongkong tersebut,” terangnya.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Ngadiluwih guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Iwan. (88GG)

iklan bawah berita