Persoalan Status Tanah Ahli Waris Lurah Lidah Wetan Surabaya Disinyalir Tidak Bisa Jawab, Ada Apa?

620

Surabaya || faktaindonesia.co.id – Keterbukaan informasi publik kepada masyarakat maupun media massa, merupakan suatu keinginan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang selalu diingatkan setiap kali menggelar pertemuan rapat bersama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga sampai pejabat level Lurah.

Selain melibatkan semua pihak, keinginan Wali Kota Eri Cahyadi dalam Keterbukaan publik pihaknya berharap dapat memberikan evaluasi serta penilaian. Hingga nantinya, peranan media massa dapat menjalin sinergi sebagai penyambung komunikasi dan informasi antara pemerintahan dengan masyarakat.

Alih-alih, penerapan kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, bukannya diterapkan oleh Lurah Lidah Wetan Kota Surabaya sebagaimana mestinya memberikan pelayanan, akan tetapi justru mengabaikan keterbukaan informasi publik.

Lurah Lidah Wetan Surabaya Ibu Praditryani ( dok.faktaindonesia.co.id)

Dikonfirmasi Lurah Lidah Wetan Kota Surabaya terkait persoalan letak status persil tanah milik Alm. Soebadri yang merupakan dari ahli waris Heru Trisaksono, Lurah Praditryani justru enggan memberikan penjelasan, dan menduga disinyalir berkelit.

“Itu persil tanah yang mana ya, karena tanah milik Alm. Bapak Soebadri banyak, dan tanahnya itu di wilayah sini (Kelurahan Lidah Wetan-red) lebih dari satu,” dalihnya.

“Intinya pada persoalan tanah ini, saya tidak bisa jawab,” singkat Lurah Lidah Wetan Kota Surabaya Praditryani, ditemui diruang stafnya.

Dikatakan, untuk status persil tanah milik Alm. Soebadri memang tercatat dengan tulisan pensil.

“Ya memang kalau di catatan kami, tercatatnya ada catatan dengan tulisan pensil seperti itu saja. Kalau di buku Kelurahan Lidah Wetan (buku letter C) memang seperti itu,” ucap Lurah Praditryani. (ynt/mnf/ries)

iklan bawah berita