Penindakan Reklame Permanen Kewenangan Bapenda Dan Satpol PP Pusat, Ini Kata Kasi Trantib Mulyorejo Surabaya
Surabaya || faktaindonesia.co.id – Reklame permanen maupun reklame videotron telah menjadi wewenang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dalam penindakan jika adanya suatu pelanggaran perizinan.
Lain halnya, untuk reklame kecil dalam pelanggaran perizinan yang menindak oleh pihak Satpol PP Kecamatan Kota Surabaya setempat.
“Jadi, kalau tugas fungsi Satpol PP atau Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan setempat hanya menangani penertiban batas waktu perizinan sudah selesai, seperti spanduk, atau banner berukuran kecil saja,” kata Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Syamsul Hadi kepada faktaindonesia.co.id, Kamis (14/7/2022).
Kalau untuk reklame permanen, disampaikan kembali, dari Satpol PP Kecamatan tidak mengetahui antara reklame permanen tersebut ada dan tidak perizinannya. Karena yang menangani langsung oleh Bapenda Kota Surabaya.
“Iya, langsung ke Bapenda Kota Surabaya. Karena, bukan kewenangan kami menindak reklame permanen, jadi, kalau reklame permanen maupun reklame ukuran besar kami tidak tahu,” terang Syamsul.
Beda lagi, lanjutnya, kalau spanduk, atau banner ukuran kecil yang sudah tercantum kode barcode sampai batas waktu perizinan itu kami yang menangani
“Kalau mengetahui ada banner atau spanduk tanpa kode barcode itu sangat jelas melanggar, dan kami yang menindak,” ungkapnya.
Selain Bapenda, Syamsul menyebut, penindakan reklame permanen juga dapat ditindak oleh Satpol PP Pusat Kota Surabaya.
“Reklame permanen videotron berukuran besar bisa dilakukan penindakan oleh Satpol PP Pusat Kota Surabaya,” tuturnya. (ry/ynt/ries)
