Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya: 100 Lebih Minimarket Perizinan Tidak Aktif

593

Surabaya || faktaindonesia.co.id – Rapat evaluasi laporan pertanggung jawaban (LPJ) Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya membahas perizinan minimarket.

Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya Mahfudz mengatakan, terkait perizinan minimarket itu data yang diterima sejak tahun 2020 sampai tahun 2021 ada minimarket yang izinnya tidak aktif alias mati dan masih saja beroperasi.

“Ada 100 lebih minimarket perizinan tidak aktif. Hanya beberapa yang telah memperbarui izin. Kami pun sempat heran kenapa DPMPTSP Kota Surabaya ketika ditanya pada rapat tidak bisa menjawab jelas,” tegasnya kemarin (30/6).

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, beberapa dinas turut terlibat diantaranya DPMPTSP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya terkait persoalan perizinan minimarket.

“Kami sampaikan kalau ini dibiarkan terus-menerus dan dibiarkan terkait perizinan minimarket tidak aktif maka, marwah pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akan disepelekan oleh para investor,” geramnya.

Dia kembali berpesan kepada dinas terkait harus berani mengambil tindakan terhadap minimarket izinnya tidak aktif.

“Harus berikan penindakan tegas bagi minimarket perizinan sudah kedaluwarsa,” tandas Mahfudz.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati menyampaikan bahwa, terkait perizinan dari yang lama ke yang baru ini secara transfer ke Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko pada peraturan pemerintah No 5 tahun 2021 tentang perizinan dengan mengadakan pendampingan kepada pelaku usaha.

“Nantinya kami akan lakukan list (mencatat) dan pendampingan untuk melakukan migrasi ke OSS-RBA,” terangnya.

Untuk minimarket, tambah Dewi, masuk ke golongan beresiko rendah. Prosesnya, setelah dilakukan pendataan bagi yang sudah melakukan pembaruan perizinan selesai.

“Kami akan lakukan pendampingan dan berkoordinasi sama Dinkopumdag Kota Surabaya bagi minimarket belum memperbarui perizinan,” pungkasnya. (ynt/ries)

iklan bawah berita