Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu Asal Kediri

308

Tulungagung, faktaindonesia.co.id – Kasus peredaran Narkoba seakan tiada berhenti, bahkan rata-rata menyasar para generasi muda. Jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi bangsa akan memprihatinkan.

Hal inilah yang memacu jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan operasi penumpasan peredaran Narkoba, seperti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung pada tanggal 10 Juni 2022, pukul 20.00 WIB.

Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu di Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu-sabu dengan inisial ME alias P, (20) asal Ringinrejo Kabupaten Kediri.

“Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai pelayan cafe tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,98 gram,” ungkap Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Sabtu (11/06/2022).

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan sabu, yang kemudian oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan menjual narkotika jenis sabu.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku,  petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil 2 (dua) pocket berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram. 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru, uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil penjualan shabu.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu narkoba atau psikotropika, karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya,” pungkas Iptu Anshori. (hum/88GG)

Reporter: Anggun

iklan bawah berita