Diduga Edarkan Sabu, Seorang Tukang Las di Tulungagung Diringkus Polisi

305

Tulungagung, faktaindonesia.co.id – Kasus peredaran narkoba seakan tiada hentinya. Hal inilah yang memacu Satresnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran narkoba,  seperti yang dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022, pukul 06.30 WIB.

Pasalnya, dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tulungung telah berhasil mengamankan pelaku inisial AC (32), seorang laki laki yang beralamat di Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai tukang las tersebut diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Akp Didik Riyanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Rabu (01/05/2022).

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran   Narkoba jenis sabu-sabu, yang kemudian oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku  yang saat itu akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.

Dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) pocket shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 (tiga) buah alat Bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 (sebelas) buah scrop dari sedotan, 6 (enam) buah korek api, 1 (satu) Pack plastik klip, 2 (dua) buah bekas bungkus rokok Surya dan Andalan, 1(satu) bungkus rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalan berisi plastik klip, 3 (tiga) buah isolasi, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah Hp Invinix warna hijau, 1 (satu) buah dosbook Hp merk Nokia, 3 (tiga) buah sobekan plastic dan Uang sebesar Rp. 585.000,- hasil upah penjualan shabu.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya,” pungkasnya. (Ans71/88GG)

Reporter: Anggun

iklan bawah berita