Kediri Kota, faktaindonesia.co.id – Sat Reskrim Polres Kediri Kota ungkap pelaku pengeroyokan seorang pria di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Sabtu (21/5/2021).
Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan, empat orang berinisial F, Lk, 22 th, Kecamatan Tarokan RF, Lk, 19 th, Kecamatan Tarokan, DAK, Lk, 17 th, Kecamatan Tarokan, WRS, Lk, 17 th, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, pelaku pengeroyokan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota.

“Para pelaku ini sudah menyatakan bahwa motif mereka adalah sakit hati karena korban dituduh mencemarkan nama baik melalui Medsos dan menggoda istri salah satu pelaku sehingga emosi. Luapan emosi inilah yang membuat para pelaku dan teman temanya melakukan pengeroyokan terhadap korban,” terangnya.
AKP Tomy Prambana mengungkapkan, pada hari Selasa 26 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB korban didatangi oleh pelaku sebanyak 4 orang di tempat kerjanya di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
“Kemudian korban dituduh bahwa telah mencemarkan nama baik pelaku lewat media sosial serta telah menggoda istrinya F (Pelaku) namun korban mengelak dan menyuruh pelaku membuktikan tuduhanya tersebut hingga akhirnya terjadi cekcok dan korban dipukuli oleh pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut dengan cara F memukul korban dengan menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.
Dari peristiwa tersebut korban mengalami luka memar pada muka dan tubuhnya sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kediri Kota.
”Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas AKP Tomy Prambana. (hum/88GG)