Dua Pria Terduga Pengedar UPAL Berhasil Dibekuk Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

273

Tulungagung, faktaindonesia.co.id – Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dipimpin oleh IPDA Zico Bintang Yanottama S.Tr.K melaksanakan penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu (UPAL) yang meresahkan masyarakat, Sabtu (14/5/2022).

Dari hasil penangkapan itu dapat diamankan dua pelaku berinisial K, Pria yang beralamatkan Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan  Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan FS, Pria, yang beralamatkan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, sekira jam 21.00 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapati informasi dari Masyarakat adanya peredaran Uang Palsu di Wilayah Tulungagung

“Dari hasil pengembangan, petugas mencurigai seseorang (pelaku inisial K) yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaan dan didapati se bendel Uang dengan pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang dibungkus kresek dan setelah dilakukan pengecekan lanjutan ternyata Bendelan Uang tersebut PALSU dengan Jumlah Total Rp 9.400.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sudah siap edar,” terang Iptu Anshori, Minggu (15/05/2022).

Pelaku K dilakukan interograsi, kemudian petugas melakukan pengembangan di Kota Malang dan dibackup oleh Unit 1 Ranmor Polres Malang Kota berhasil mengamankan Pelaku FS, di rumahnya di wilayah Kecamatan Blimbing berikut Barang Bukti 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp 44.700.000,- (Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Diketahui, pelaku FS merupakan Residivis 2 (Dua) kali dalam perkara yang sama di Wilayah Hukum Polres Malang Kota,” ujarnya.

Kasi Humas mengungkapkan Pelaku FS melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara memesan Uang Palsu kepada Temannya yang ada di Jakarta dan dikirim melalui jasa Pengiriman Paket

“Setelah barang diterima Pelaku akan membagi peran untuk mengedarkan barang Upal tersebut dengan menjual kepada Peminat dengan perbandingan 1 banding 2 di berbagai peminat di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp 100.000.- ( seratus ribu rupiah), 1 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp 50.000.- ( lima puluh ribu rupiah), 2 lembar Uang asli dengan pecahan Rp 100.000.- ( seratus ribu rupiah)dengan EMISI tahun 1999, 1 buah lampu Ultraviolet, 1 Unit Sepeda motor,  2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sample uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang belum di potong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna Hitam.

“Kedua Pelaku kemudian diamankan ke Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang,” tandasnya. (ANS71/88GG)

Reporter: Anggun

iklan bawah berita