Sidak Brandgang di Kapasan, Wakil Wali Kota Surabaya: Saiki Gak Onok Gang Sing Disewakno

125

Surabaya, faktaindonesia.co.id – Menindak lanjuti laporan warga terkait lahan kosong (Brandgang) yang disewakan oleh PT. Betjik Djojo di Jalan Kapasan, Wakil Wali Kota Surabaya, Ir. H. Armuji, M.H., melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Brandgang di jalan itu, nyatanya disewakan sekaligus dipergunakan untuk usaha tabung gas Elpiji oleh PT Betjik Djojo. Sehingga, tempat usaha tersebut sangat jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2010.

Jadi, saya sampaikan Brandgang tidak boleh disewakan, apalagi gang yang ada nama jalan,” ujar Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Jum’at (1/4).

Sejak tahun 2010, sambungnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatan, agar fungsi fasilitas umum (Fasum) lebih optimal.

“Kalau pada peta gambar, dulu luas gang 6 meter, tetapi sekarang hanya tersisa kurang dari 2 meter, artinya sekitar 4 meter sudah beralih fungsinya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Armuji meminta pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk segera berkirim surat balasan ke PT. Betjik Djojo, terkait perihal permohonan sewa gang di jalan Gembong Tebasan.

“Saiki gak onok gang sing disewakno (sekarang tidak ada gang yang disewakan) maka, peran Satpol PP, Camat, Lurah, agar segera mengawasi progres dan laporkan,” tegasnya.

Bahkan, Armuji menyampaikan, terkait permasalahan ini telah didiskusikan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya. Saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing disimpulkan bangunan yang ditempati PT. Bejtik Djojo harus segera dilakukan pembongkaran paling lambat 15 Maret 2022.

“Saya tegaskan, ini fasum peta gambar bangunan berdiri diatas Brandgang, jadinya harus di alih fungsikan kembali, dan bongkar secepatnya,” tandasnya. (ynt/mnf)

iklan bawah berita