Diduga Lolos Pantauan APH, Jelang Ramadhan Judi Sabung Ayam di Kabupaten Kediri Kian Marak

421

Kediri, faktaindonesia.co.id – Perjudian sabung ayam diduga kuat makin marak terjadi di Kabupaten Kediri. Di antaranya adalah di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah, Desa Pelem Kecamatan Pare, dan Desa Klanderan Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Lokasi judi sabung ayam di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media kami menyebutkan, bahwa tidak seratus persen warga yang setuju adanya praktik judi sabung ayam di wilayah mereka.

Aktivitas yang berlangsung setiap hari ini membuat warga yang berada di daerah itu pun mengeluhkan perjudian tersebut.

“Padahal habis ini mau puasa mas, kok ya tetap ada sabung ayam yang buka,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (26/3/2022).

Lokasi judi sabung ayam di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Ironis sekali memang, menjelang bulan suci Ramadhan disambut dengan sabung ayam yang beraroma perjudian.

Sejumlah warga hanya mampu berbisik-bisik seputar taruhan uang dari sabung ayam yang terkesan dibiarkan, padahal masuk kategori judi yang dapat dipidana.

Kabarnya, aktivitas sabung ayam yang berada di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah, Desa Pelem Kecamatan Pare, dan Desa Klanderan Kecamatan Plosoklaten, diduga kuat dibekingi oleh sejumlah oknum aparat.

Lokasi judi sabung ayam di Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Berdasarkan dari pantauan awak media kami, adanya aktivitas sabung ayam di masing-masing wilayah tersebut berlangsung setiap hari memang benar.

Bahkan diketahui pengunjung atau penjudi tidak hanya berasal dari daerah Kabupaten Kediri, namun juga banyak dari luar kota yang berdatangan.

Tim dari media kami juga menemui Whisnu Adi Tjahjono selaku Ketua LSM Lembaga Perjuangan Rakyat untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan praktek perjudian sabung ayam dan dadu tersebut.

Whisnu Adi Tjahjono selaku Ketua LSM Lembaga Perjuangan Rakyat.

“Praktek sabung ayam itu melanggar hukum, tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” secara tegas dilarang oleh hukum. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP,” ungkap Whisnu, Minggu (27/3/2022).

“Kalau memang ada perjudian sabung ayam di wilayah tersebut, APH harus bertindak tegas untuk menyikapi,” tegas Whisnu yang sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDIP.

Dengan adanya dugaan praktek sabung ayam yang makin marak di wilayah Kabupaten Kediri, Whisnu berencana akan layangkan surat ke Mapolres Kediri. (Tim)

Jurnalis: Anggun

iklan bawah berita