Siaran TV Analog Akan Dihapus di Tahun 2022

243

Faktaindonesia.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mematikan siaran televisi analog secara bertahap pada tahun 2022 ini.

Siaran televisi analog kedepan akan digantikan dengan siaran TV digital yang lebih modern dan canggih dengan menggunakan alat set top box (STB). STB adalah perangkat khusus untuk TV analog agar bisa menangkap siaran TV digital. Tanpa STB, pemilik TV analog tidak bisa lagi menyaksikan acara saat siaran TV analog dihapus.

Peralihan ini tentunya akan membawa manfaat tidak hanya dari sisi kualitas siaran gambar yang lebih jernih, namun juga akan ada banyak fitur yang didapatkan.

Penghentian siaran TV merupakan perintah undang-undang. Dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 72 angka 8 menyatakan batas akhir ASO paling lambat 02 November 2022 mendatang.

Penghapusan TV analog akan dilakukan secara bertahap. Dan di Jawa Timur sendiri rencana penghapusan akan mulai dibulan April 2022. (Reza)

iklan bawah berita