Balikpapan, faktaindonesia.co.id – Muhammad Ali (48), sopir truk tronton ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).


Ali tercatat sebagai warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota untuk dimintai keterangan.
Status tersangka ini ditetapkan setelah dalam penyelidikan, sopir truk itu mengakui melanggar peraturan jam kendaraan berat dan peti kemas dengan alasan ingin segera sampai ke tempat tujuan.
“Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).
Imam menambahkan, pemilik kendaraan juga akan diberikan sanksi jika terbukti tidak memperhatikan kelaikan kendaraan dalam hal ini KIR Kendaraan.
“Kita akan tindak tegas pemilik (kendaraan) manakala ada pelanggaran yakni mereka tidak tertib untuk melakukan pengecekan kalaikan kendaraan untun beroperasional di jalan,” ujarnya.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat pagi itu berawal saat truk kontainer menabrak enam kendaraan roda empat serta 14 sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.
Hingga Jumat siang, empat orang dinyatakan tewas dan puluhan orang terluka dalam insiden tersebut.
Menurut penuturan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, berdasarkan keterangan sopir truk tronton tersebut, tabrakan terjadi karena pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi saat melintas di lampu merah Muara Rapak.
“Keterangan supir tuk tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong,” kata Dedi dalam keterangan tertulis Jumat.
Akibat rem blong tersebut, truk yang dikendarai Ali menghantam 20 kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah. (88GG)